Sertifikat Appostile
Hasil terjemahan tersumpah dalam bahasa apapun, baik itu bahasa Inggris, mandarin, Jepang, Korea, Arab dll, ketika akan digunakan di luar negeri harus diappostile lebih dulu ke kementerian Hukum dan HAM. Dulu, sebelum adanya appostile, semua dokumen harus mendapat stiker legalisir dari kementerian Hukum dan HAM serta stiker dari kementerian luar negeri.
Kini, lebih dari 120 negara, telah masuk dalam kesepakatan appostile. Hanya beberapa negara saja yang masih memberlakukan legalisir. Misalnya adalah Taiwan. Untuk dapat dipergunakan di negara Taiwan, dokumen harus dilegalisir di Kementerian Hukum dan HAM, setelah itu, dilegalisir ke kementerian Luar Negeri, baru di bawa ke perwakilan dagang Taiwan untuk Indonesia atau Tetto.
Untuk legalisir ke Taiwan, bisa menggunakan hasil terjemahan tersumpah berbahasa mandarin atau bisa juga bahasa Inggris. Kedua bahasa internasional tersebut bsia digunakan. Namun, untuk mendapat legalisir dari Tetto, syaratnya sedikit rumit. Karena baik dokumen asli, maupun dokumen terjemahan keduanya harus dilegalisir. Jadi tidak seperti negara lain yang cukup melegalisir dokumen terjemahan, tapi di sini kedua dokumen, baik asli maupun terjemahan harus dilegalisir.
Khusus untuk ijazah atau transkrip nilai yang sudah dwi bahasa, memang tidak harus diterjemahkan kembali. Namun, syaratnya adalah harus sudah dilegalisir dari pihak DIKTI jika perguruan tinggi, dan dinas pendidikan untuk ijazah SMP atau SMA.
Cacatan lagi, untuk legalisir ke negara Malaysia, khusus di kedutaan tidak bisa diwakilkan, walaupun memakai surat kuasa. Jadi, pihak pemilik ijazah harus datang sendiri.
Dalam hal appostile, caranya mudah, cukup unggah dokumen Anda di laman yang telah disediakan oleh AHU kementerian Hukum dan HAM, dan hasil appostile bisa diambil di Kanwil kementerian Hukum dan HAM di mana pun sesuai isian form Anda.