Apakah Anda pernah kepikiran untuk mengunjungi negara lain? Atau memang Anda pernah melakukan perjalanan ke luar negeri? Anda pasti membutuhkan visa. Kecuali jika tujuannya hanya negara di sekitar Indonesia. Berkunjung ke nagara lain, butuh dokumjen pendukung yang membuat seseorang diijinkan memasuki kekuasaan penguasa negeri asing.
KTP, KK, Akte Lahir merupakan dokumen pribadi yang berisikan identitas diri. Sebenarnya di KTP atau di KK, telah ada informasi tentang identitas diri, terkait nama, nama lengkap, tanggal lahir, dan alamat. Di beberapa negara, misalnya, Selandia Baru, Australia, Malaysia, Amerika masyarakatnya tidak mempunyai KTP. Karena Identitas diri telah ada Paspor dan SIM. Keterangan mengenaui siapa orang tua, di mana dilahirkan telah ada di Paspor dan Akte Lahir.
Ada hal yang menjadi pembeda, di beberapa negara, alamat seseorang telah dicantumkan di Paspor. Sementara Paspor buatan Indonesia, tidak mencantumkan alamat rinci seseorang. Paspor buatan Indonesia, amsih berfungsi sebagai Kartu Ijin keluar negeri. Belum mencakup identitas diri. Maka, kita masih butuh, KTP, SIM, Paspor, KK dan banyak identitas diri lain.
Umumnya, orang menerjemahkan KTP, KK, Akte lahir adalah untuk membuat visa. Sebelum apply visa, dokumen dokumen pengenal diri tersebut harus diterjemahkan lebih dulu, dan umumnya diterjemahkan ke dalam bahasa Inggris.
Setelah hasil terjemahan jadi, kemudian diupload ke laman kedutaan negara tujuan, dan kemudian menunggu jadwa wawancara. Nah, ketika wawancara jangan lupa, bawa dokuen terjemahan dan dokumen aslinya untuk ditunjukkan ke petugas terkait.